Pemrosesan data

Sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Umum Perlindungan Data Pribadi tanggal 27 April 2016 (GDPR), kami menginformasikan bahwa:

1) Pengelola data pribadi Anda adalah Centoro S.A. (Centoro) yang berkantor pusat di Gdynia (81-451), alamat: al. Zwycięstwa 96/98;

2) kami hanya memproses data orang-orang yang bertindak atas nama atau atas kuasa perusahaan atau entitas yang bekerja sama dengan pengendali data, atau perusahaan atau entitas yang merupakan calon penerima kampanye pemasaran yang dilaksanakan oleh pengendali data, khususnya nama lengkap orang-orang tersebut, jabatan atau fungsi yang diemban, alamat email, dan nomor telepon yang dapat dihubungi;

3) kami tidak memproses kategori khusus data pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 GDPR;

4) data pribadi akan diproses:

  1. a) untuk melaksanakan usaha bersama serta melaksanakan pesanan atau perjanjian kerja sama yang telah disepakati;.
  2. b) untuk tujuan pemasaran layanan yang ditawarkan oleh pengelola atau mitra pengelola;
  3. c) untuk mencari solusi optimal terkait layanan yang ditujukan bagi dunia usaha berdasarkan informasi mengenai kegiatan calon penerima kampanye;

5) dasar pemrosesan adalah persetujuan sukarela, yang diungkapkan melalui kontak dengan kami (Pasal 6 ayat 1 huruf a GDPR) atau perolehan informasi oleh kami yang disediakan secara sukarela, misalnya melalui pengumuman atau proposal kerja sama yang dipublikasikan di ranah publik (internet, media cetak), yang dibenarkan oleh kebutuhan khusus pengendali data, sebagai pihak yang memiliki basis data mengenai pihak-pihak yang tertarik untuk bekerja sama di bidang yang dicakup oleh pengumuman atau proposal kerja sama tersebut (Pasal 6 ayat 1 huruf f GDPR);

6) data pribadi para narahubung di perusahaan mitra dapat disampaikan kepada pihak-pihak yang bekerja sama dengan pengelola dalam rangka kegiatan usaha yang dijalankan olehnya;

7) data pribadi hanya akan diteruskan ke luar negeri atau kepada organisasi internasional setelah memperoleh persetujuan terpisah terkait hal tersebut;

8) data pribadi narahubung di perusahaan atau entitas mitra akan disimpan hingga terdapat informasi bahwa data tersebut sudah tidak berlaku lagi atau hingga diterima permintaan untuk menghapusnya;

9) setiap orang yang datanya diproses berhak mengakses isi data pribadinya serta berhak untuk memperbaiki, menghapus, membatasi pemrosesan, memindahkan data, mengajukan keberatan, dan menarik persetujuannya kapan saja tanpa memengaruhi keabsahan pemrosesan yang telah dilakukan berdasarkan persetujuan tersebut sebelum penarikan persetujuan;

10) setiap orang yang berpendapat bahwa pemrosesan data pribadi oleh kami melanggar ketentuan Peraturan Umum Perlindungan Data Pribadi tanggal 27 April 2016 (GDPR) atau ketentuan lain yang berkaitan dengan pemrosesan data pribadi berhak mengajukan pengaduan kepada otoritas pengawas;

11) Pemrosesan data pribadi oleh kami atas nama kontak di perusahaan atau entitas mitra merupakan syarat yang mutlak diperlukan untuk pelaksanaan kontrak atau pesanan secara benar serta penyediaan layanan yang kami berikan. Akibat dari tidak disampaikannya data pribadi atau penarikan persetujuan atas pemrosesan data tersebut oleh kami dapat berupa ketidakmampuan kami untuk menyediakan layanan atau melanjutkan kerja sama;

12) Dalam rangka kegiatan usaha yang kami jalankan, kami tidak melakukan profilasi terhadap data pribadi perwakilan mitra bisnis kami, dan juga tidak mengambil keputusan otomatis yang didasarkan pada profilasi.